Sementara itu, akademisi Prof. Dr. Ir. Syaiful Darman menyoroti risiko lingkungan yang paling nyata bagi warga Kota Palu jika tambang Poboya beroperasi dengan sistem tambang bawah tanah atau underground sesuai AMDAL.
Menurutnya, yang harus dipertanyakan adalah keberadaan _under water_ atau jalur air di bawah tanah.
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
“Jika jalur air dari pegunungan Poboya terputus disebabkan oleh pertambangan, maka satu Kota Palu berisiko kering. Warga akan kesulitan air bersih, sebab sumber air bersih Kota Palu sebagian besar berasal dari atas bukit Poboya yang mengalir di sela-sela pegunungan,” jelasnya.
Prof. Syaiful mempertanyakan kesiapan PT CPM jika dampak itu benar terjadi,
“Jika jaringan air itu terputus maka kering sumber air masyarakat di Kota Palu. Pertanyaannya, mampukah CPM nantinya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Palu? Jika itu terjadi maka CPM harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga:
Delapan Pendamping PKH Dipanggil KPK, Diperiksa di Polres Cilacap
Dua akademi Untad tersebut balak- blakang memaparkan resiko yang dihadapi warga kota palu dihadapan Direktur PT CPM Yan Adriansyah, Perwakilan Polda Sulteng Iptu I Komang Aliastra, dan perwakilan Pemprov Sulteng Kabid minerba ESDM, Sultanisah, Kadis LH Wahid Irawan, pada diskusi yang digagas oleh LIPKADA Center.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa tata kelola tambang di Poboya harus dibarengi penguatan pengawasan, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap sumber daya air sebagai sumber kehidupan warga Kota Palu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]