“Kalau pelanggaran terus muncul tetapi tidak pernah tuntas penyelesaiannya, maka yang perlu dievaluasi adalah penegakan hukumnya,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu.
Ia juga menjelaskan perbedaan izin "batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Izin batal demi hukum jika cacat sejak awal, sementara dapat dibatalkan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan.
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
“Yang memiliki kewenangan mencabut izin adalah pihak yang menerbitkan izin tersebut, sepanjang terdapat dasar hukum yang membuktikan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menyebut ada 3 pilar penegakan hukum: regulasi yang baik, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan budaya hukum masyarakat.
“Jika salah satunya lemah, maka penegakan hukum tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.
Baca Juga:
Delapan Pendamping PKH Dipanggil KPK, Diperiksa di Polres Cilacap
Di akhir, ia mengingatkan bahwa dalam hukum lingkungan modern, lingkungan bukan lagi sekadar objek pembangunan.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat,” tutupnya.
Risiko Kekeringan Ancam Warga Palu