SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di kawasan Poboya yang berada tepat di atas Kota Palu kembali menjadi sorotan publik sebab dampaknya dikawatirkan sewaktu-waktu dapat mengancam warga Kota Palu. Bahkan, Kawasan ini sempat disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Februari 2026 karena konsesinya diduga merambah hutan lindung.
Persoalan tambang Poboya dinilai tidak cukup dilihat dari legalitas izin semata. Dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” di Warkop Rajawali, Sabtu (18/7/2026),
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
Para akademisi menyoroti lemahnya penegakan hukum dan risiko besar yang mengancam warga Kota Palu.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. H. Idham Chalid, menegaskan bahwa masalah utama tambang Poboya terletak pada efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Baca Juga:
Delapan Pendamping PKH Dipanggil KPK, Diperiksa di Polres Cilacap
“Izin pada dasarnya adalah instrumen hukum administrasi negara. Suatu kegiatan menjadi sah karena diberikan melalui mekanisme perizinan oleh pemerintah yang berwenang,” ujar Idham.
Namun, menurutnya, ketika ditemukan dugaan pelanggaran, persoalannya bergeser. “Persoalannya tidak lagi berada pada konsep izin itu sendiri, melainkan pada efektivitas penegakan hukum,” tuturnya.
Idham menyinggung adanya informasi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konsesi. Ia menilai jika benar terjadi, maka harus ada tindakan hukum yang tegas.
“Kalau pelanggaran terus muncul tetapi tidak pernah tuntas penyelesaiannya, maka yang perlu dievaluasi adalah penegakan hukumnya,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu.
Ia juga menjelaskan perbedaan izin "batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Izin batal demi hukum jika cacat sejak awal, sementara dapat dibatalkan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan.
“Yang memiliki kewenangan mencabut izin adalah pihak yang menerbitkan izin tersebut, sepanjang terdapat dasar hukum yang membuktikan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menyebut ada 3 pilar penegakan hukum: regulasi yang baik, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan budaya hukum masyarakat.
“Jika salah satunya lemah, maka penegakan hukum tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.
Di akhir, ia mengingatkan bahwa dalam hukum lingkungan modern, lingkungan bukan lagi sekadar objek pembangunan.
“Setiap aktivitas pertambangan harus memperhatikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat,” tutupnya.
Risiko Kekeringan Ancam Warga Palu
Sementara itu, akademisi Prof. Dr. Ir. Syaiful Darman menyoroti risiko lingkungan yang paling nyata bagi warga Kota Palu jika tambang Poboya beroperasi dengan sistem tambang bawah tanah atau underground sesuai AMDAL.
Menurutnya, yang harus dipertanyakan adalah keberadaan _under water_ atau jalur air di bawah tanah.
“Jika jalur air dari pegunungan Poboya terputus disebabkan oleh pertambangan, maka satu Kota Palu berisiko kering. Warga akan kesulitan air bersih, sebab sumber air bersih Kota Palu sebagian besar berasal dari atas bukit Poboya yang mengalir di sela-sela pegunungan,” jelasnya.
Prof. Syaiful mempertanyakan kesiapan PT CPM jika dampak itu benar terjadi,
“Jika jaringan air itu terputus maka kering sumber air masyarakat di Kota Palu. Pertanyaannya, mampukah CPM nantinya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Palu? Jika itu terjadi maka CPM harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dua akademi Untad tersebut balak- blakang memaparkan resiko yang dihadapi warga kota palu dihadapan Direktur PT CPM Yan Adriansyah, Perwakilan Polda Sulteng Iptu I Komang Aliastra, dan perwakilan Pemprov Sulteng Kabid minerba ESDM, Sultanisah, Kadis LH Wahid Irawan, pada diskusi yang digagas oleh LIPKADA Center.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa tata kelola tambang di Poboya harus dibarengi penguatan pengawasan, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap sumber daya air sebagai sumber kehidupan warga Kota Palu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]