"Faktanya semua dibuat senyap dan tertutup. Nanti sudah jadi WIUP, IUP, dan berpolemik baru kita sibuk cari siapa kambing hitam," katanya.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pemrakarsa TBG terkait tumpang tindih wilayah dan proses UKL-UPL.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, sedang berupaya menghubungi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Arfan melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi belum menanggapi, Minggu (14/6/2026).
Poin Kunci Kasus Wilayah IUP: Berdasarkan peta Google Maps, masuk Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep.
Proses UKL-UPL: Dilaksanakan di Desa Lelang Matamaling, bukan Kambani. Status Izin: Naik dari WIUP menjadi IUP pasca sidang 23 September 2025. Respon Pemda: Pemdes Kambani, Kecamatan Buko Selatan, PTSP, hingga Sekda Bangkep mengaku tidak dilibatkan.
Sumber Investigasi: Media Berantas Tipikor dan Media Mitra Pers
[Redaktur: Sobar Bahtiar]