SULTENG.WAHANANEWS.CO, Bangkep– Perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, diduga diproses melalui Sidang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Desa Lelang Matamaling.
Kondisi ini memicu keberatan warga dan aparatur desa terdampak karena dinilai melompati tahapan konsultasi publik dan tumpang tindih administrasi wilayah.
Lokasi IUP Masuk Desa Kambani
Hasil penelusuran peta menunjukkan: Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, Ditandai "Air Terjun Batuslambung Kambani" dan blok IUP PT Gamping Sejahtera Mandiri. Sementara Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sulteng, Ditandai "Masjid Al Kaif Lelang".
Kemudian, Wilayah IUP PT Gamping Bumi Asia & PT Gamping Sejahtera Mandiri, Blok di peta masuk wilayah Desa Kambani. Blok pulau pesisir di peta 2 masih area Buko Selatan, Bangkep.
"Semua lokasi di 3 peta itu masuk Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Makanya kami kaget, sidang UKL-UPL di Lelang Matamaling tapi IUP-nya nyangkut di wilayah Kambani," ujar sumber internal Pemkab.
Warga Tolak Sejak Awal, BA Dikirim ke Bupati & Gubernur
Warga Desa Matamaling, Abd. Hadi dan Bambang, menyebut sebelumnya telah digelar rapat umum. Rapat yang dihadiri masyarakat dan pemerintah Desa Matamaling, Desa Tatarandang, Desa Tatabau, unsur Kecamatan Buko Selatan, serta Polsek, menghasilkan rekomendasi penolakan TBG.
Alasannya: lahan produktif, penyangga air, dan masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP No. 53 Tahun 2019.
Dokumen Berita Acara Musyawarah
Penolakan itu sudah diteruskan ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi. Sidang UKL-UPL 23 September Disebut Sepihak Meski ada penolakan, sidang UKL-UPL tetap digelar Selasa 23 September 2025.
Warga Lelang Matamaling menuding rekomendasi desa dibuat sepihak oleh oknum pemerintah desa dan BPD tanpa rapat umum. Dalam pembahasan tersebut, status izin naik dari WIUP menjadi IUP.
Yang jadi sorotan: pembahasan diduga mencaplok wilayah Desa Kambani. Mantan Kades Kambani, Pj Kades Kambani, Sekcam Buko Selatan, Kadis PTSP Bangkep, dan Sekda Bangkep kepada media ini menyatakan hal serupa: "Kami baru tahu dan tidak tahu menahu soal Desa Kambani sudah jadi IUP. Kami terkejut, baru tahu dari pemberitaan dan konfirmasi media."
Sekda Bangkep menegaskan, TBG kewenangan provinsi dan pusat: "Bangkep tidak dilibatkan dari awal. Seharusnya sejak berproses awal, Pemda dan masyarakat terdampak langsung serta stakeholder lain diberi ruang diskusi," ujarnya.
Tahapan Diskusi Dinilai Terbalik
Penggiat lingkungan Irwanto Dj menilai ruang diskusi seharusnya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemkab.
"Faktanya semua dibuat senyap dan tertutup. Nanti sudah jadi WIUP, IUP, dan berpolemik baru kita sibuk cari siapa kambing hitam," katanya.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pemrakarsa TBG terkait tumpang tindih wilayah dan proses UKL-UPL.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, sedang berupaya menghubungi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Arfan melalui pesan singkat WhatsApp, akan tetapi belum menanggapi, Minggu (14/6/2026).
Poin Kunci Kasus Wilayah IUP: Berdasarkan peta Google Maps, masuk Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep.
Proses UKL-UPL: Dilaksanakan di Desa Lelang Matamaling, bukan Kambani. Status Izin: Naik dari WIUP menjadi IUP pasca sidang 23 September 2025. Respon Pemda: Pemdes Kambani, Kecamatan Buko Selatan, PTSP, hingga Sekda Bangkep mengaku tidak dilibatkan.
Sumber Investigasi: Media Berantas Tipikor dan Media Mitra Pers
[Redaktur: Sobar Bahtiar]