Alasannya: lahan produktif, penyangga air, dan masuk Kawasan Inti Konservasi Laut sesuai Kepmen KKP No. 53 Tahun 2019.
Dokumen Berita Acara Musyawarah
Penolakan itu sudah diteruskan ke Bupati Bangkep, Gubernur Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi. Sidang UKL-UPL 23 September Disebut Sepihak Meski ada penolakan, sidang UKL-UPL tetap digelar Selasa 23 September 2025.
Warga Lelang Matamaling menuding rekomendasi desa dibuat sepihak oleh oknum pemerintah desa dan BPD tanpa rapat umum. Dalam pembahasan tersebut, status izin naik dari WIUP menjadi IUP.
Yang jadi sorotan: pembahasan diduga mencaplok wilayah Desa Kambani. Mantan Kades Kambani, Pj Kades Kambani, Sekcam Buko Selatan, Kadis PTSP Bangkep, dan Sekda Bangkep kepada media ini menyatakan hal serupa: "Kami baru tahu dan tidak tahu menahu soal Desa Kambani sudah jadi IUP. Kami terkejut, baru tahu dari pemberitaan dan konfirmasi media."
Sekda Bangkep menegaskan, TBG kewenangan provinsi dan pusat: "Bangkep tidak dilibatkan dari awal. Seharusnya sejak berproses awal, Pemda dan masyarakat terdampak langsung serta stakeholder lain diberi ruang diskusi," ujarnya.
Tahapan Diskusi Dinilai Terbalik
Penggiat lingkungan Irwanto Dj menilai ruang diskusi seharusnya berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RT-RW dikeluarkan Pemkab.