Lebih lanjut Ali Bakri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap diduga melanggar pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah,”.ujar Ali.
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan Narkotika
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Neng, mengapresiasi Kerja Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dalam operasi Penindakan Kegiatan PETI di Kawasan Hutan. Ia berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan kegiatan tersebut.
“Kegiatan Operasi Penindakan kegiatan PETI di Wilayah Sultemg akan terus kami laksanakan,” ujar Muhammad Neng.
“Kami berharap kepada penyidik dapat mengembangkan penyidikan kepada pelaku yang terlibat, tidak hanya kepada dua tersangka tersebut,” harapnya
Baca Juga:
Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Narkotika
Redaktur: Sobar Bahtiar