SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parimo– Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap empat orang dan mengamankan 2 unit alat berat milik terduga pelaku penambangan emas ilegal dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Selasa (11/11/ 2025)
Operasi gabungan yang dipimpin GAKKUMHUT bersama Dinas Kehutanan Sulteng ini semula menargetkan 11 unit alat berat pelaku penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Berhasil Gagalkan Penyalahgunaan Narkotika
Namun diduga bocor sehingga tim gabungan hanya berhasil mengamankan 2 unit alat berat merek SANY dan menangkap empat orang pelaku PETI yang sedang melakukan kegiatan di wilayah tersebut, sementara 9 unit lainnya diduga terlebih dahulu disembunyikan sehari sebelum operasi gabungan ini tiba di lokasi.
Setelah dilakukan gelar Perkara hanya 2 dari 4 empat orang pelaku PETI yang dijadikan tersangka, yakni, RUN (45) dan AJ (37) masing-masing berasal dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado, keduanya langsung diamankan di Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, Jumat (14/11/2025).
Dua dari empat pelaku PETI yang diamankan telah dijadikan tersangka oleh GAKKUMHUT seksi wilayah II Kota Palu, Jumat (14/11/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / GAKKUMHUT seksi wilayah II Kota Palu]
Baca Juga:
Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Pengedar Narkotika
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Ali Bahri, mengatakan bahwa Operasi ini merupakan Komitmen GAKKUMHUT dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.
“Setiap kegiatan dalam hutan produksi tanpa izin merupakan kegiatan ilegal, baik itu penambangan maupun pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi.
Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri, Kepada Awak media di Kota Palu, Jumat (14/11/2025)
Lebih lanjut Ali Bakri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap diduga melanggar pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah,”.ujar Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Neng, mengapresiasi Kerja Tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dalam operasi Penindakan Kegiatan PETI di Kawasan Hutan. Ia berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan kegiatan tersebut.
“Kegiatan Operasi Penindakan kegiatan PETI di Wilayah Sultemg akan terus kami laksanakan,” ujar Muhammad Neng.
“Kami berharap kepada penyidik dapat mengembangkan penyidikan kepada pelaku yang terlibat, tidak hanya kepada dua tersangka tersebut,” harapnya
Redaktur: Sobar Bahtiar