SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala–Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, menanggapi pernyataan Korban dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD) Tahun 2020-2021 Desa Lenju, Sojol Utara, Sulawesi Tengah.
AKBP Angga Dewanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus BLT-DD Lenju saat ini sedang berjalan, ia menyebut tim satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Donggala terus mengumpulkan data guna pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
Namun, ia juga menyebut bahwa penyidik terikat kode etik profesi menjaga kerahasian hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
“Tidak semua bisa dipaparkan Pak, karena alasan penyidikan dan kepentingan kelanjutan pengembangan,” ujar AKBP Angga Dewanto kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui pesan WhatsApp Kamis (12/6/2025).
“Saya yakin Pak Ali selaku wartawan paham kode etiknya,”tambahnya.
Baca Juga:
Sebelum Dianiaya, Kepala Desa Muara Bolak Tantang Perang Ketua Forum Komunikasi Warga
Sebelumnya, tim penyidik Reskrim Polres Donggala telah menindaklanjuti laporan masyarakat berdasarkan surat perintah tugas nomor: Sp. Gas/82/1V/RES. 3. 3/2025/Satreskrim, tanggal 21 April 2025.
Dari 136 warga penerima BLT-DD Lenju, 20 diantaranya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi. 5 orang diantaranya telah mengakui bahwa mereka tidak menerima sepenuhnya dana BLT tersebut seperti yang tercantum dalam Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa Lenju (LPJ) pada tahun 2020-2021.
Namun, dalam penyelidikan kasus ini penyidik satreskrim Polres Donggala melibatkan Pemerintah Desa Lenju untuk mengumpulkan 20an penerima BLT-DD guna menjadi saksi.