“Ketiga perkara ini telah kami serahkan ke auditor dan masih menunggu hasilnya,” jelas Rohmadi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palu, Intik Astuti, menerangkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan enam perkara melalui Restoratif Justice (mediasi).
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2000, persyaratan untuk Restoratif Justice, diantaranya ancaman hukuman dibawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Untuk kasus narkoba, tersangka membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, pemakaian narkoba tidak lebih dari satu hari dengan takaran nol koma, tersangka hanya pemakai saja,” ucapnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]