SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parigi Moutong–Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, enggang menanggapi pertanyaan wartawan terkait ditemukannya alat berat penambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Balai Penegakan Hukum (Gakkumhu) Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi berhasil menangkap 1 unit excavator milik penambang emas tanpa izin (PETI) yang sedang merambah hutan produksi terbatas di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Operasi gabungan itu melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parimo, serta dijaga ketat unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) XIII/2 Kota Palu.
Berita berkait dengan judul Berhasil Tangkap Alat berat milik penambang ilegal di wilayah Parigi Moutong, Polda Sulteng Kalah Cepat sulteng.wahananews.co/utama/berhasil-tangkap-alat-berat-milik-penambang-ilegal-di-wilayah-parigi-moutong-gakkum-menyalip-polda-sulteng-i60b6zYkMJ
Penangkapan ini membuktikan bahwa laporan masyarakat terkait maraknya PETI di Wilayah Parimo benar adanya.
Baca Juga:
Penambang Minyak di Kecamatan Keluang Ditangkap Polisi
Alat berat excavator yang berhasil ditangkap oleh Gakkum di hutan produksi terbatas wilayah Parimo Selasa (17/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Gakkum wilayah Sulawesi]
Padahal sebelumnya, belum sebulan tim gabungan Polda Sulteng yang dipimpin lansung Kapolres Parimo AKBP Hendrawan, juga pernah melakukan operasi di wilayah Parimo ini, namun tidak ada aktivitas PETI atau alat bukti yang ditemukan. Kamis (22/5/2025).
“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, namun tidak ada alat bukti aktivitas PETI ditemukan," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, dikutip dari ANTARA. Jumat. (23/5/2025).