SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho, menyebut akan menindak tegas jika terbukti ada anggotanya yang melakukan perbuatan tidak sesuai etika apalagi melakukan tindak pidana.
Sikap Jenderal Pol Agus Nugroho itu diungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menyusul viralnya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol RP pada hari Sabtu (14/6/2025) di Warung kopi Roema Balkot, di Jalan Balaikota No.1, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
"Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP," jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui keterangan resminya di Mako Polda Sulteng Jalan Sukarno Hatta ,Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (18/6/2025).
Adapun dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh RP terjadi terhadap karyawan warkop inisial KMS (pramusaji) lantaran penyajian makan yang tidak sesuai pesanan.
Orang tua korban Jerry secara resmi juga telah memasukkan laporan pengaduan kasus penganiayaan anaknya kepada Bidpropam Polda Sulteng, pada senin (16/6/2025)
Baca Juga:
Jelang Hari Bhayangkara Ke - 79, Polres Subulussalam Berikan Bantuan Sosial Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Kombes Pol Djoko lebih lanjut menyebut bahwa Kapolda akan menindak secara tegas siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik atau pidana.
"Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai Undang Undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,:" tandasnya.
Dalam kasus ini beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP.