WahanaNews-Sulteng | Tengah beredar luas kabar di masyarakat soal adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menyikapi kabar tersebut, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Pertentangan: Kebijakan Sekprov Diabaikan Pejabat Dinas Sulteng
“Saya sikapi pemberitaan di media online dan media sosial berkaitan dengan dugaan memperjualbelikan kotak jabatan,” jelas Rusdy Mastura dalam keterangan resminya, Sabtu (7/5/22).
Tim investigasi yang dibentuk melibatkan Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang, diharapkan mereka bekerja dan bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan yang mengganggu visi misi pemerintah provinsi Sulteng untuk melakukan reformasi birokrasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Lima Produk Sulteng Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual dengan Indikasi Geografis
Kata Rusdy, siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dan ketentuan aturan lainnya.
“Kalau terbukti maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Menurut Rusdy, dalam waktu 3 bulan ke depan pihaknya akan kembali mengevaluasi kotak jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, usulan, dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan kebijakan pimpinan.