WahanaNews-Sulteng | Kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini masih berlanjut.
Bahkan, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah itu sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi-saksi.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Saat dikonfirmasi mengenai keberlanjutan kasus itu, Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng, Ronald mengatakan bahwa penyidik hari ini telah memanggil sebanyak 2 orang lagi yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial (IZ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (SL) dari Bawaslu Sulteng.
Pemeriksaan kedua orang itu diperkirakan berlangsung selama 7 jam terhitung mulai dari pukul 10.00 Wita.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik, mereka diperiksa dari jam 10," ucapnya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.
Tim Kejati Sulteng juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Adapun yang digeledah yakni Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.
Saat ini, Kejati Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[ss]