Agar tidak terjebak dalam penilaian lalai, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Gubernur bisa meminta klarifikasi resmi kepada Pemkab Morowali terkait dasar hukum, urgensi, dan besaran hibah Rp23 miliar tersebut, lalu membukanya ke publik.
Gubernur juga bisa mengevaluasi apakah alokasi itu benar-benar masuk dalam prioritas RPJMD Morowali dan RKPD 2026. Jika tidak, rekomendasi revisi bisa menjadi jalan tengah.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
Yang paling penting adalah menegakkan kembali prinsip efisiensi. Di tengah instruksi penghematan dari pemerintah pusat, maka jalan produksi, jembatan permanen, dan kebutuhan dasar warga seharusnya menjadi prioritas utama sebelum dana besar dihibahkan keluar.
Dalam otonomi daerah, Gubernur adalah penyeimbang terakhir sebelum kebijakan di tingkat kabupaten berpotensi merugikan rakyatnya sendiri. Jabatan itu bukan hanya tentang menandatangani dokumen atau menghadiri acara.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Gubernur Anwar Hafid belum mendapatkan jawaban.
Baca Juga:
Efisiensi! Tri Adhianto Kurangi Iring-Iringan Kendaraan Dinas
Kini publik Morowali dan Sulteng hanya menunggu satu hal. Beranikah Gubernur mempertanyakan hibah ini. Karena dari situlah akan terlihat, apakah ia berpihak pada efisiensi dan kepentingan rakyat, atau hanya menjadi penonton di tengah carut marut pengelolaan APBD.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]