"Petugas PLN tidak meminta biaya atas layanan yang diberikan secara langsung, semua transaksi pembayaran melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB), tidak ada pembayaran di tempat," ujarnya dalam rilis WahanaNews.co.
Gregorius melanjutkan, jika di lapangan masyarakat menemukan oknum yang mengaku petugas PLN dan meminta pembayaran di tempat, masyarakat jangan ragu melaporkannya melalui PLN Mobile dan Contact Center PLN 123.
Baca Juga:
Spesial Harkitnas! PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku hingga 23 Mei 2025
PLN juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengakses layanan PLN agar langsung menggunakan aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut menurut Gregorius, mencakup seluruh layanan maupun informasi resmi berbagai program PLN.[ss]