SULTENG.WAHANANEWS CO, Kota Palu–Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kota Palu mendapat perlawanan sejumlah warga saat menggerebek pengedar narkoba di jalan Lelaku dan Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng. Selasa (22/4/2025)
Walupun dilempari batu, Personil Satnarkoba Polresta Kota Palu tidak gentar dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu dalam operasi itu.
Baca Juga:
Setelah Disekap, Bandar Narkoba di Medan Kembali Diringkus Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Kota Palu AKP Usman, membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya di wilayah tersebut.
"Benar ada pengrebekan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Tatanga, Palu, pada Selasa (22/4) kemarin,” kata Kasatresnarkoba AKP Usman di Palu, Rabu (25/4/2025)
AKP Usman, menjelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda dan mengamankan 2 terduga pelaku peredaran narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Baca Juga:
Razia Cafe Bambu di Wilkum Polsek Medan Tembung, Ternyata Karena ini!
TKP di jalan Lekatu diamankan pelaku inisial HS (49) warga Desa Tolisu Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, dengan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 0.872 gram, dan TKP di jalan Darma Putra, diamankan pelaku inisial MAR (25) warga Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dengan barang bukti 5 paket kecil sabu berat bruto 1,765 gram” jelasnya
Hanya saja sangat disayangkan, saat jajaran Satnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan, ada sejumlah oknum warga yang melakukan perlawanan, mereka melempari petugas dengan batu, beber Kasatresnarkoba.
"Dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, walaupun ada perlawanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)