Nur Sholikin mengakui bahwa kedua perusahan perkebunan sawit itu memang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sulit untuk memastikan letak lokasi warga yang menjadi sengketa dengan pihak perusahaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan izin HGU dari PT TEN maupun PT CMP, Tapi kita juga belum bisa langsung menyimpulkan itu ilegal, karena bisa saja mereka beroperasi dengan izin lama sebelum ada kewajiban HGU,” ujar Nur Solikhin
Baca Juga:
Bocah Diduga Korban Malpraktik Sunat Laser di Jambi Sudah 5 kali Operasi
Akan tetapi, ia berkomitmen untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah, terutama masyarakat memiliki bukti-bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah.
“Bapak-ibu tidak perlu khawatir, kami bersama Satgas Agraria Provinsi Sulteng akan membantu perjuangkan hak-hak warga, apalagi kasus ini sudah dilaporkan secara resmi,” tegas Sholikin.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]