SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sekelompok Warga dari Kabupaten Toli-Toli, menuntut dikembalikan tanahnya setelah puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan sawit PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) dan PT Total Energi Nusantara (PT TEN), di Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mereka menggelar aksi di depan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR / BPN), Jalan Siswondo Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Bocah Diduga Korban Malpraktik Sunat Laser di Jambi Sudah 5 kali Operasi
Kelompok warga tersebut didampingi Lembaga bantuan hukum Sulteng dan sejumlah aktivis ternama di Kota Palu.
Mereka menuntut ART/BPN Provinsi Sulteng untuk menghentikan sementara kegiatan PT CMP dan PT TEN sebab telah puluhan tahun menerobos dan menguasai lahan masyarakat.
Mereka menduga kedua perusahaan sawit tersebut kerjasama dengan BPN Kabupaten Toli-Toli menerbitkan Sertifikat ganda di atas tanah warga, padahal sebelumnya tanah tersebut telah memiliki Sertifikat, ungkap salah satu warga yang bernama Megawati.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Selanjutnya Megawati, mengatakan bahwa kelompok ini berasal dari sejumlah desa yang diserobot lahannya, kami datang ke ATR/BPN Sulteng ini guna mengadukan PT CMP dan PT TEN agar tanah kami yang diserobot dikembalikan kepada kami.
“Pak Kakanwil ATR/ BPN yang kami hormati, tolong kembalikan tanah kami yang telah dirampas dan diserobot oleh PT CMP dan PT TEN,” teriak Megawati, di depan Kantor ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Bidang pengendalian dan penanganan sengketa ATR/BPN Sulteng Nur Sholikin, menemui massa dan berjanji akan menurunkan tim guna meninjau tanah yang diduga diserobot PT CMP dan PT TEN di Kabupaten Toli-Toli.
Nur Sholikin mengakui bahwa kedua perusahan perkebunan sawit itu memang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga sulit untuk memastikan letak lokasi warga yang menjadi sengketa dengan pihak perusahaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan izin HGU dari PT TEN maupun PT CMP, Tapi kita juga belum bisa langsung menyimpulkan itu ilegal, karena bisa saja mereka beroperasi dengan izin lama sebelum ada kewajiban HGU,” ujar Nur Solikhin
Akan tetapi, ia berkomitmen untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah, terutama masyarakat memiliki bukti-bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah.
“Bapak-ibu tidak perlu khawatir, kami bersama Satgas Agraria Provinsi Sulteng akan membantu perjuangkan hak-hak warga, apalagi kasus ini sudah dilaporkan secara resmi,” tegas Sholikin.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]