WahanaNews-Sulteng | Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dibagikan pemerintah dalam waktu dekat.
Pembagian SK Guru PPPK itu direncanakan Agustus 2023.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Kepala BKD Sulteng, Asri mengatakan, kepastian waktu pembagian SK Guru P3K itu belum bisa ditentukan.
"Masih on proses, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa. Cuman waktunya belum bisa ditentukan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon Whatsapp, Senin (24/7/2023).
Dia menambahkan, adapun pembagian SK Guru PPPK itu tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Pemerintah kabupaten yang telah menyelesaikan formasinya, akan segera melaksanakan pembagian SK.
"Masing-masing daerah tidak bersamaan, yang sudah selesai dia duluan. Kalau provinsi duluan, ya provinsi. Kalau kota duluan, berati kota. Karena mereka yang urus, kalau pembagiannya tetap di BKD," ujarnya.
Sebelumnya, BKD Sulteng telah menyerahkan sebanyak 331 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada Tenaga Kesehatan (10/6/2023).
Adanya keterlambatan penyerahan untuk Guru PPPK karena dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional Makassar.[ss]