SULTENG.WAHANANEWS.CO, kota Palu–Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyita 2.270 karung pupuk setara dengan 109 ton yang diduga ilegal.
Barang Bukti dan tersangkah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Palu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Kamis (17/7/2025).
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Kepala Subbidang Penerangan masyarakat (Kasubdit Penmas) Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk yang diduga ilegal ini ditemukan di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Selasa (12/11/2024) lalu.
“Di Dalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Kota Palu, Kamis (17/7/2025).
AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar," jelasnya.
Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, ungkap Sugeng.
“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” ujar Kasubbid penmas.