SULTENG.WAHANANEWS.CO, kota Palu–Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyita 2.270 karung pupuk setara dengan 109 ton yang diduga ilegal.
Barang Bukti dan tersangkah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Palu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Kamis (17/7/2025).
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Kepala Subbidang Penerangan masyarakat (Kasubdit Penmas) Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus pupuk yang diduga ilegal ini ditemukan di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Selasa (12/11/2024) lalu.
“Di Dalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,” kata AKBP Sugeng Lestari di Kota Palu, Kamis (17/7/2025).
AKBP Sugeng menyebut, dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan cara tersangka diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar," jelasnya.
Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dilakukan Kepolisian sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, ungkap Sugeng.
“Berkas Perkara dugaan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan tersangka HAB (46) sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P.21),” ujar Kasubbid penmas.
Dan pada hari ini Kamis (17/7/2025) jelas Sugeng, tersangka HAB berikut barang bukti 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Milyar," pungkasnya.