Dalam keterangannya, KPK juga menyoroti sejumlah kejanggalan. Mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Suhardiman.
“Ini bukan kasus pertama yang menjerat Suhardiman. Sebelumnya ia pernah disebut menerima suap berupa Pajero Sport saat masih menjabat Plt Bupati,” ungkap Achmad.
Baca Juga:
Sempat Dicari Usai OTT, Bupati Kuansing dan Sekda Datangi KPK Tengah Malam
Penyidik juga menduga Suhardiman menjual Land Cruiser hasil suap setelah mengetahui dirinya dipantau KPK. Selain itu, KPK mendalami dugaan penarikan upeti dari para petani di Kuantan Singingi.
Seiring ditahannya Suhardiman, pemerintah daerah telah menunjuk Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
KPK menegaskan, seluruh pihak masih berstatus tersangka.
Baca Juga:
Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuansing, Riau Serahkan Diri ke KPK
“Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Achmad Taufik.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]