Pihak-pihak tersebut mencakup Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi yang bergerak di bidang layanan haji.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.
Baca Juga:
KPK Umumkan Kerugian Negara Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik apabila tidak dikembalikan secara sukarela.
Langkah penyitaan tersebut, menurut KPK, menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan sekaligus upaya awal optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji Tersangka Yaqut Qoumas
[Redaktur: Sobar Bahtiar]