Pihak-pihak tersebut mencakup Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi yang bergerak di bidang layanan haji.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Indikasi Kickback ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik apabila tidak dikembalikan secara sukarela.
Langkah penyitaan tersebut, menurut KPK, menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan sekaligus upaya awal optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
Baca Juga:
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Korupsi Kuota Haji Bisa Bertambah
[Redaktur: Sobar Bahtiar]