SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isyarat adanya babak lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan peluang penetapan tersangka baru masih terbuka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidikan tetap difokuskan pada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sembari membuka ruang perkembangan hukum lanjutan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Indikasi Kickback ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
“Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya (penyidikan),” kata Budi, dikutip Minggu (11/1/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.
Selain Gus Yaqut, penyidik juga menjerat Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Baca Juga:
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Korupsi Kuota Haji Bisa Bertambah
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir karena sejumlah aspek krusial masih ditunggu oleh penyidik.
Salah satu aspek penting yang masih dinantikan adalah hasil final perhitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Di sisi lain, KPK juga masih menunggu itikad pengembalian aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.
Pihak-pihak tersebut mencakup Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi yang bergerak di bidang layanan haji.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik apabila tidak dikembalikan secara sukarela.
Langkah penyitaan tersebut, menurut KPK, menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam penyidikan sekaligus upaya awal optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]