WahanaNews-Sulteng | Kamis (3/3/2022), Satuan tugas (Satgas) pangan Sulawesi Tengah menemukan lokasi penimbunan minyak goreng di Kota Palu.
Tak tanggung-tanggung, jumlah temuan Satgas Pangan SUlawesi Tengah itu sebanyak 4.209 dos berisi 53.869 liter alias 53 ton minyak goreng.
Baca Juga:
Pelatih Red Sparks Akui Kehebatan Kim Yeon Koung di Final Kedua Liga Voli Korea
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
"Dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Didik, Jumat (4/3/2022) pagi.
Baca Juga:
Hutama Karya Gratiskan Lima Ruas Tol Trans Sumatera Saat Arus Balik Lebaran 2025
Sebelumnya,Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng bersama Dinas Perindag Kota Palu menyegel gudang milik CV AJ di Kota Palu.
Gudang itu disegel karena menimbun minyak goreng sawit bertuliskan Viola.
Kedua gudang milik CV AJ itu berada di Jl I Gusti Ngurah Rai , Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dan Jl Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.