WahanaNews-Sulteng | Senin (8/3/2022), Kepolisian Resor Kota (Polreskot), Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri di Kota Palu menggelar penendatanganan nota kesepahaman terkait denda Tilang Online atau E-Tilang di Aula Rupatama Polres Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Diskusi dalam penetapan denda Tilang Online itu dibuka Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno didampingi Wakapolres Kompol Yardi Kamril.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
Selain itu juga dihadiri Kasatlantas Polres Palu AKP Muhammad Nai, Ketua PN Palu Dr Johanis Hehamony dan staf Kejari Palu diwakili oleh Kasipidum A Satya adhi.
AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, hasil dari diskusi tersebut mencakup dua poin penting.
Antaranya, kesepakatan antara PN, kejaksaan dan kepolisian di wilayah Kota Palu, terkait dengan tabel denda Tilang Online.
Baca Juga:
Alcaraz Samai Rekor Zverev Usai Kemenangan Bersejarah di Tokyo
Kemudian terkait Nota Kesepahaman atau Mou antara Polresta Palu, Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Palu.
"Keputusan denda tilang jenis pelanggaran lalu lintas dalam sistem tilang elektronik yang akan dikembangkan menjadi Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE)," kata AKBP Bayu Indra Wiguno. [kaf]