Sulteng. WahanaNews.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram.
Barang bukti 375,8412 gram itu merupakan hasil sitaan dari empat kasus yang saat ini masih ditangani Polda Sulteng.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pradipta Mahayana mengatakan, empat kasus itu adalah pengungkapan dari Kabupaten Donggala dan Kota Palu.
"Kalau pelakunya ada 5 orang," ucapnya saat pemusnahan di lantai 3 Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (14/9/2023).
Kata Pradipta, adapun empat kasus itu saat ini masih dalam tahap penyidikan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
“Dari lima pelaku itu, empat dari Palu dan 1 lagi dari Kabupaten Sigi," ujarnya.
Kelima pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu sebanyak 375,8412 gram bisa menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang," tuturnya.
Diketahui, dalam pemusnahan itu dihadiri oleh perwakilan Kejari Palu, Pengadilan Tinggi Sulteng, PJU Polda Sulteng dan penasehat hukum pelaku.[ss]