Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Keselamatan Tinombala dari Polda Sulawesi Tengah telah menggelar lebih dari 22.364 kegiatan preventif dalam sepuluh hari terakhir operasi mereka. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mewujudkan disiplin dalam berlalu lintas di kalangan masyarakat.
"Selama berlangsungnya operasi keselamatan, Satgas setidaknya telah melaksanakan kegiatan preventif yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Selain itu, kata dia, Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2024 juga telah melakukan kegiatan preemtif yang meliputi pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) atau penyuluhan sebanyak 14.720 kegiatan, dan penyebaran/pemasangan leaflet, sticker, spanduk dan billboard sebanyak 21.838 lembar.
Ia mengatakan selama 10 hari operasi berlangsung, Polda Sulteng mencatat 17.489 kasus pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah atau naik 35 persen pada waktu yang sama dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2023.
Dari jumlah tersebut, 2.113 pelanggar terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) statis, 578 pelanggar terekam ETLE mobile dan teguran diberikan kepada 14.798 pelanggar.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Sementara itu, kata dia, telah terjadi 28 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia delapan jiwa, 24 orang korban luka berat dan 36 orang korban luka ringan, serta kerugian materiil sebanyak Rp116 juta selama operasi berlangsung.
"Jumlah pelanggaran tersebut menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas di jalan raya, walaupun upaya preventif dan preemtif telah dilakukan secara maksimal oleh Satgas Operasi Keselamatan Tinombala 2024," ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengatakan tidak ada kata terlambat untuk tertib berlalu lintas, dengan mematuhi aturan berlalu lintas berarti menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna lalu lintas lainnya di jalan raya.