WahanaNews-Sulteng | Tahun 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menangkap 760 tersangka penyalahgunaan narkoba diantaranya 94 tersangka berjenis kelamin perempuan.
Data tersebut disampaikan Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro pada konferensi pers akhir tahun, Jumat (31/12).
Aman mengatakan, Ditresnarkoba menangani 497 kasus narkoba, dengan penyelesaian kasus sebanyak 431. Dari 497 kasus, terdapat 760 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 666 laki-laki dan 94 perempuan. Dari jumlah kasusnya, tindak pidana narkoba yang masuk tahap P21 atau tahap II mencapai 430 kasus, dan SP3 satu kasus.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Dibanding 2020, kami menangani 483 kasus, ada peningkatan 2, persen. Di tahun 2020 juga perempuan yang ditangkap sebanyak 59 orang, dibanding tahun ini sebanyak 94 orang,” kata Aman.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, sejumlah narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, tembakau gorila, dan obat-obatan terlarang lainnya disita petugas.
“Kasus yang menonjol adaalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40,4 Kg,” katanya.
[kaf]