Dasmin menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang.
“Siapapun itu, tegas kita selesaikan sesuai undang-undang,” tegas orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Tapanuli Tengah
Penggagalan peredaran 15,5 kg sabu-sabu di Kota Palu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu patut diapresiasi, baik dari internal maupun pemerintah daerah setempat.
Pasalnya pengungkapan narkoba dengan barang bukti besar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu sudah dilakukan berkali-kali.
Selama Januari 2024 saja, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Baca Juga:
Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Polisi Sita 30,4 Gram Sabu
Dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kg sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.
Bahkan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga menggagalkan sabu-sabu sebanyak 25 kg yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran, Desa Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Minggu (31/3/2024) malam.