Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengukir prestasi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Dilansir dari media Sulteng terkini.id menyebutkan, sabu-sabu dengan paket besar dan kecil seberat 15 kilogram (kg) lebih itu dibawa dari luar daerah masuk ke Kota Palu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Pelaku kemudian ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi sekitar jembatan Tawaeli Kota Palu pada Sabtu (11/5/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
“Iya, baru tadi ditangkap sekitar jam setengah 1 malam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Sabtu (11/5/2024).
Dasmin mengungkapkan, pelaku berinisial Il (32), warga Kabupaten Sigi itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 15,5 kg dengan paket besar dan kecil.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Dia menuturkan, penangkapan pelaku Il itu berkat informasi masyarakat dan kemudian segera ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu dan diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.
“Il sudah jadi tersangka. Kita masih kembangkan, kemungkinan masih ada tersangka lain,” katanya.