WahanaNews-Sulteng | Jumat (11/3/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur, menuturkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sigi terpaksa ditunda.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait pemilihan kepala desa dan kesiapan Pemkab Sigi.
Baca Juga:
Menkomdigi Ajak Masyarakat Renungkan Makna Sejati Proklamasi di HUT ke-80 RI
Kepala menuturkan, penundaan pilkades serentak ditunda hingga bulan Oktober 2022 mendatang.
Selain itu ia menjelaskan tahapan Pilkades pun juga ditunda hingga Agustus 2022.
"Tahapan pilkades saat ini masih pendaftaran, untuk tahapan selanjutnya kita tunda hingga Agustus 2022," ujar Kadis PMD Sigi, Andi Wulur, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Dihari Kemerdekaan RI Ke- 80, Sebanyak 569 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Mendapat Remisi,38 Orang Bebas.
Mantan Kasat Pol PP dan Damkar Sigi itu mengatakan, penundaan Pilkades merupakan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
"Jadi dalam peraturan Mendagri itu, Pemerintah Kabupaten Sigi dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Covid-19," kata Kadis PMD Sigi.
Ia pun berpesan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, BPD dan Panitia pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas masing-masing daerahnya.