Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Sulteng, melakukan penggeledahan di kamar hunian para narapidana dengan tujuan memberantas dan mencegah peredaran handphone, praktik pungutan liar, dan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari hal-hal tersebut.
"Ini merupakan komitmen kita bersama untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1 atau 3 kunci pemasyarakatan maju dan Back to Basics," kata Kepala Lapas Kelas II A Palu, Gunawan di Palu, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
34 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Program Pembebasan Bersyarat Tahun Ini
Dari hasil penggeledahan, petugas Lapas Palu bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut dalam penggeledahan, menyita sejumlah barang, berupa alat pengeras suara (speaker), gulungan kabel, senjata tajam berupa pisau, potongan besi, dan sejumlah barang lainnya.
"Dalam penggeledahan ini juga kita bersama TNI/Polri. Barang hasil penggeledahan akan dicatat di buku laporan berita acara penggeledahan dan nantinya akan dimusnahkan," jelas Gunawan.
Sebelum dilakukan penggeledahan, pihak Lapas Kelas II A Palu melaksanakan Apel Siaga 3+1 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 tahun 2024.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran aparat penegak hukum setempat yang telah hadir dalam giat hari ini. Dalam pelaksanaan tugas kita harus selalu waspada dan ingat 3+1. Dan juga pentingnya sinergitas dalam hal ini yaitu unsur TNI dan Polri" ucapnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]