Sulteng.WahanaNews.co, Banggai - Menjelang periode mudik Lebaran tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Polres Banggai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim secara intensif melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyatakan bahwa inspeksi mendadak tersebut merupakan bagian dari upaya polisi untuk memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi di SPBU.
“Kami ingin memastikan bahwa semua SPBU beroperasi tanpa praktik curang, sehingga masyarakat dapat mudik dengan lancar dan aman,” ujar AKP Tio, Sabtu (30/3/23).
Lebih lanjut, AKP Tio mengungkapkan bahwa selama periode mudik Lebaran 2024, pengawasan terhadap layanan SPBU akan diperketat. Pelaku usaha SPBU yang ditemukan melakukan kecurangan tidak akan luput dari tindakan hukum.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
“Kami tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku SPBU yang terbukti curang,” tegasnya.
Kepada para pemilik SPBU, AKP Tio berpesan agar tidak mencoba melakukan perbuatan curang yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami akan terus memantau layanan SPBU demi memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” katanya.