Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penerapan sanksi sosial berbasis restoratif justice dapat mengurangi angka residivisme, memperkuat integrasi sosial, dan mempercepat terwujudnya keadilan substantif yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Walikota Palu, Wakil Bupati Donggala dan Wakil Bupati Banggai Laut.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inckracht
[Redaktur: Sobar Bahtiar]