SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulteng) secara resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice (RJ), di Aula Abdul Aziz Lamadjido Kejati Sulteng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Selasa (16/9/2025).
Kejati dan Pemprov Sulteng melalui kegiatan strategis ini diharapkan menjadi kolaborasi guna mendorong paradigma baru penegakan hukum melalui mekanisme sanksi sosial berbasis RJ berkomitmen mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
Penandatanganan Nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat, dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, diikuti secara serentak oleh para Kajari dan kepala daerah se-Sulteng melalui Daring dan Luring.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati (Sulteng Sulteng) Nuzul Rahmat, menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum yang selama ini dipersepsikan masyarakat “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” perlu direkonstruksi.
Atas dasar itulah pimpinan tinggi Kejaksaan, yaitu Jaksa Agung dan Para Jaksa Agung Muda merumuskan berbagai strategi untuk mengubah paradigma tersebut, Salah satu langkah paling progresif adalah implementasi restoratif justice, yang diyakini mampu menghadirkan keadilan yang substantif, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, dan menjadi mekanisme pengambilan keputusan yang lebih manusiawi.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
“Pendekatan restoratif justice bukan sekadar inovasi hukum, tetapi merupakan transformasi paradigma menuju penegakan hukum yang tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Ini menjadi salah satu program andalan Kejaksaan,” tegas Nuzul Rahmat di Kota Palu.
Sementara itu Gubernur Sulteng Anwar Hafid, merespon positif hal tersebut. dalam sambutannya, Ia menegaskan komitmen Pemprov Sulteng untuk mendukung penuh pendekatan ini. Menurutnya, restoratif justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dari pada penghukuman semata,
“Restoratife Justice selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sulteng yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian. Gubernur juga mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam membangun sinergi lintas sektor, yang diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan meningkatkan kualitas ketentraman masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penerapan sanksi sosial berbasis restoratif justice dapat mengurangi angka residivisme, memperkuat integrasi sosial, dan mempercepat terwujudnya keadilan substantif yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Walikota Palu, Wakil Bupati Donggala dan Wakil Bupati Banggai Laut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]