Menurut Herlambang, saat pemeriksaan, Direktur Madi sudah menunjukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan lingkungan (UKL - UPL, Aspal Mixing Plant (AMP) PT PBS di sungai Bou Donggala.
"Tim Tipidter sudah memeriksa Madi (Direktur PT Perdana Bumi Syahriyanti, Red). Ia ada memperlihatkan kepada kami dokumen UKL - UPL, AMP di Sungai Bou,” ujar AKP Adi kepada Sulteng.WahanaNews.co di Markas Besar Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Markas Besar Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024), Selasa (11/9/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].
Saat Sulteng.WahanaNews.co menanyakan dan ingin melihat fisik daripada dokumen UKL - UPL tersebut, AKP Adi Herlambang berdalih tidak dapat menunjukkan lantaran telah dibawa pulang oleh Direktur Madi.
“Dokumen itu dibawa lagi (oleh Madi, Red)," jawab AKP Adi.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
Menindaklanjuti keterangan Herlambang ini, bahwa PT PBS memiliki UKL - UPL, Sulteng.WahanaNews.co langsung klarifikasi kepada DLH Sulteng. Ternyata, DLH tidak menemukan dokumen UKL - UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Perdana Bumi Syahriyanti ini.
“Kami telah mencari dokumen milik daripada PT PBS itu, tapi tidak ditemukan,” ujar Baso.
Lebih lanjut, Nur Ali menegaskan, DLH Sulteng tidak dapat berikan toleransi terhadap siapa saja yang merusak lingkungan di wilayah Provinsi Sulteng.