Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Sulteng memberikan pendampingan dan fasilitasi perizinan usaha bagi pelaku usaha di daerah ini.
Kepala Dinkop UKM Sulteng Sisliandy Ponulele di Palu, Kamis (1/8/2024), mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku UKM mengenai pentingnya legalitas usaha.
Baca Juga:
Pemkab Temanggung dan Kantor Imigrasi Wonosobo Buka Layanan Paspor di MPP
"Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku UKM mengenai pentingnya legalitas usaha serta tata cara pengurusan perizinan usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor UKM.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai berbagai jenis perizinan usaha yang diperlukan, proses dan prosedur pengurusan perizinan melalui sistem online, serta pentingnya memiliki legalitas usaha untuk mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah.
Baca Juga:
DPMPTSP Kota Tangerang: Hong Kong Jadi Negara Terbanyak Investasi Triwulan Ketiga 2024
Selain itu, para peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Pantoloan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah serta Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM Sulteng.
"Kami berharap para pelaku UKM dapat lebih mudah mengurus perizinan usahanya sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kredibilitas usaha mereka," ujar Sisliandy.
Ia mengatakan pendampingan ini sebagai salah satu upaya Pemprov Sulteng dalam mendukung perkembangan UKM dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.