Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH Sulteng, Muhidin memaparkan, dana bantuan kegiatan budi daya pertanian diberikan setelah masing-masing kelompok menyusun rencana usaha kegiatan untuk pembelian sarana produksi (saprodi) seperti benih, pupuk dan obat-obatan.
Dana tersebut disalurkan melalui rekening kelompok, dan penggunaan pembelanjaan harus sesuai dengan rincian rencana usaha.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Terorisme, Siswa 19 Tahun di Gowa Ditangkap Saat Beli Air Galon
Pada gerakan tanam sayur-sayuran dan obat-obatan khusus mantan napiter sebagaimana kebijakan BNPT dan Kementan berlangsung di 15 provinsi di tanah air, Sulteng salah satu daerah yang dinilai rentan terhadap paparan radikalisme.
"Kami bersama Dinas Pertanian kabupaten/kota yang menjadi lokus akan mengawal pelaksanaan program di lapangan," kata Muhidin.[mga]