Sementara itu Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, Penetapan anggaran tersebut telah dicantumkan dalam lampiran peraturan gubernur dan telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
"Lampiran peraturan itu semua sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” ujar Sri Wahyuni, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Sri Wahyuni Dorong Perempuan UMKM Kaltim Tingkatkan Profesionalisme Usaha
Sri lebih lanjut mengatakan bahwa, besaran gaji masing-masing tenaga ahli tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Namun, Menurutnya, Pemprov Kaltim telah melakukan perbandingan dengan kebijakan di sejumlah daerah lain, tim ahli gubernur ini akan memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ucapnya.
Baca Juga:
DKP Kalimantan Timur Komitmen Kelola Ruang Laut dan Konservasi secara Berkelanjutan
Sri, mencontohkan sejumlah pemerintah daerah yang alokasikan gaji besar terhadap tenaga ahli daripada Kaltim “Termasuk juga DKI, yang bahkan di atas besaran kita,” kata Sri.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai kebutuhan tenaga ahli guna mendukung terwujudnya program pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” tuturnya.