Lampiran peraturan itu semua sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” tutur Sri Wahyuni, Senin (9/3/2026).
Sri lebih lanjut mengatakan bahwa besaran gaji masing-masing tenaga ahli tersebut tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, Pemprov Kaltim telah melakukan perbandingan dengan kebijakan di sejumlah daerah lain, tim ahli gubernur ini akan memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan.
Baca Juga:
Sri Wahyuni Dorong Perempuan UMKM Kaltim Tingkatkan Profesionalisme Usaha
“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ucapnya.
Sri, mencontohkan sejumlah pemerintah daerah yang alokasikan gaji besar terhadap tenaga ahli daripada Kaltim “Termasuk juga DKI, yang bahkan di atas besaran kita,” sebut Sri.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai kebutuhan tenaga ahli guna mendukung terwujudnya program pembangunan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Baca Juga:
DKP Kalimantan Timur Komitmen Kelola Ruang Laut dan Konservasi secara Berkelanjutan
“Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]