"Bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja tanpa alasan atau keterangan yang sah maka akan dikenakan sanksi yakni tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan sesuai ketentuan pasal 22 ayat 1 Perbub nomor 1 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS," tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]