Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru,teknisi dan tenaga kesehatan.
"Seluruh penerima SK ini dapat segera mempelajari semua peraturan dan regulasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya masing-masing," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Dia mengemukakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di kabupaten itu memiliki tugas dan kewajiban dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat yaitu pendidikan dan kesehatan.
"Ingat penerima SK ini sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan masyarakat sehingga wajib hukumnya untuk memahami tupoksi dengan jabatan masing-masing sehingga program kerja pemerintah dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Semua PPPK di Kabupaten Sigi dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas dirinya masing-masing.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Harapannya pegawai di kabupaten itu dapat mewujudkan core values berakhlak yaitu berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, sehingga siap membangun daerah dalam rangka mewujudkan Sigi yang lebih baik juga berdaya saing, maju dan sejahtera," tutur Nuim Hayat.
Dalam penyerahan SK PPPK itu diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat didampingi Kepala Dinas Pendidikan Sigi Anwar, Kepala BKPSDMD Sigi Syafrudin dan Sekretaris Dinas Kesehatan Sigi dr. Trieko Stefanus Larope.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tengah, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Sigi tahun 2022 sebanyak 5.221 orang.