Sementara itu, Kepala BKPSDM Sigi, Moh. Basir, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap data tenaga honorer K2 yang ada di Kabupaten Sigi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah adanya klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Baca Juga:
Bupati Morut Keluarkan Instruksi Tegas: ASN Dilarang Keras Terlibat Narkoba dan Judi Online
"Kami akan melakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap seluruh tenaga honorer K2 di Kabupaten Sigi. Data ini akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah," jelas Basir.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap dengan adanya kebijakan ini, proses pengangkatan pegawai dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Baca Juga:
Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Provinsi Sulbar Meningkat Menjadi 3,70 Poin pada 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]