Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sigi, Drs. Asri, M.Si., mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kami meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk tidak mengeluarkan surat keterangan bagi tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS," tegas Asri di Sigi, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga:
Bupati Morut Keluarkan Instruksi Tegas: ASN Dilarang Keras Terlibat Narkoba dan Judi Online
Pernyataan tersebut disampaikan Asri saat menghadiri rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi, Drs. Moh. Basir, M.Si., serta pejabat terkait lainnya.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya informasi bahwa beberapa tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS masih berupaya mendapatkan surat keterangan dari OPD tempat mereka bekerja.
Surat keterangan tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Provinsi Sulbar Meningkat Menjadi 3,70 Poin pada 2024
Asri menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari adanya manipulasi data dan menjaga integritas proses seleksi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal pengangkatan pegawai.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pengangkatan pegawai di Kabupaten Sigi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.