Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengeluarkan peringatan tegas kepada para peternak penerima bantuan sapi dari pemerintah untuk tidak menjual hewan ternak tersebut.
"Kami sangat menekankan bahwa sapi bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Drs. Moh. Rivai, di Sigi, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga:
DKPP Kota Bengkulu Catat Peningkatan Kasus Jembrana, Peternak Diminta Waspada
Pernyataan ini disampaikan saat Rivai melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kelompok peternak di Kecamatan Dolo, didampingi oleh staf teknis dinas dan penyuluh pertanian lapangan.
Program bantuan sapi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Bantuan diberikan kepada kelompok-kelompok peternak yang telah memenuhi kriteria dan lolos seleksi, dengan harapan dapat mengembangkan usaha peternakan mereka.
Baca Juga:
Polda Kalsel Dukungan Kegiatan Haul Guru Sekumpul dengan Sumbangan Sapi dan Personel Pengamanan
Rivai menjelaskan bahwa larangan penjualan sapi bantuan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program dan manfaat jangka panjang bagi peternak.
"Sapi-sapi ini diharapkan dapat berkembang biak dan memberikan keuntungan berkelanjutan bagi peternak, bukan untuk dijual dalam waktu singkat," tegasnya.
Terkait sanksi, Rivai menyatakan bahwa peternak yang terbukti menjual sapi bantuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan hak atas bantuan dan tidak diperbolehkan mengikuti program bantuan serupa di masa depan.