Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, KADIN adalah satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia yang menghimpun, membina, dan memperjuangkan kepentingan seluruh pengusaha di Indonesia dari berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) KADIN No 1 tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri.   						
					
						
						
							Organisasi ini berfungsi sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif, serta menyediakan berbagai layanan seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, dan fasilitasi perdagangan.   						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama Pengusaha Domestik dengan Afrika Selatan Sektor Industri
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Bukan hanya itu, KADIN juga berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dan fasilitator bagi pengusaha untuk mendorong iklim usaha yang sehat, memperluas peluang bisnis, mengembangkan kewirausahaan, serta memberikan masukan kebijakan dan layanan untuk kelancaran usaha 						
					
						
						
							SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Nomor WhatsApp Ketua KADIN Sulteng guna klarifikasi hal tersebut, Minggu (14/9/2025) Namun hingga berita ini ditayangkan Nur Rahmatu, tidak menanggapi upayah konfirmasi ini. 						
					
						
						
							[Redaktur: Sobar Bahtiar]