Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, KADIN adalah satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia yang menghimpun, membina, dan memperjuangkan kepentingan seluruh pengusaha di Indonesia dari berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) KADIN No 1 tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri.
Organisasi ini berfungsi sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif, serta menyediakan berbagai layanan seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, dan fasilitasi perdagangan.
Baca Juga:
Eks Rektor UIN Jadi Ketua Dewan Pers, Berikut Jajaran Pengurus Periode 2025-2028
Bukan hanya itu, KADIN juga berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dan fasilitator bagi pengusaha untuk mendorong iklim usaha yang sehat, memperluas peluang bisnis, mengembangkan kewirausahaan, serta memberikan masukan kebijakan dan layanan untuk kelancaran usaha
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Nomor WhatsApp Ketua KADIN Sulteng guna klarifikasi hal tersebut, Minggu (14/9/2025) Namun hingga berita ini ditayangkan Nur Rahmatu, tidak menanggapi upayah konfirmasi ini.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]