SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Ketua Kamar Dagang Industri Provinsi Sulawesi Tengah (KADIN Sulteng) Nur Rahmatu, memberhentikan secara sepihak 23 Orang pengurus KADIN tanpa alasan yang jelas.
Padahal 23 pengurus KADIN Sulteng ini aktif menyuarakan ide dan gagasan - gagasan guna menghidupkannya organisasi.
Baca Juga:
Eks Rektor UIN Jadi Ketua Dewan Pers, Berikut Jajaran Pengurus Periode 2025-2028
Salah seorang mantan pengurus KADIN Sulteng SM, mengaku bahwa, Nur Rahmatu kerap mengambil keputusan strategis secara sepihak mengatasnamakan pengurus KADIN padahal tidak pernah diputuskan melalui rapat. Menurutnya, Hal itu mencederai mekanisme dalam berorganisasi.
“Kami yang 23 orang ini pengurus KADIN Sulteng selalu berupaya memberikan ide dan gagasan agar organisasi KADIN ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi ketua kita selalu mengambil keputusan sendiri tanpa melalui rapat, sehingga, muncul protes dan mosi tidak percaya,” ujar SM, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Minggu (14/9/2025).
Selain itu kata SM, KADIN Sulteng dibawa kepemimpinan Nur Rahmatu, kerap mendapat kritikan dari berbagai pihak, sebab tidak menjalankan organisasi sebagai wadah perhimpunan pengusaha.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Pengurus Panti Diduga Cabuli Anak Asuh hingga Hamil di Batam
Ia menyebut KADIN Sulteng saat ini sama sekali tidak punya program kerja dan jarang melakukan konsolidasi dengan pihak terkait termasuk kalangan pengusaha maupun pemerintah.
"KADiN Sulteng dibawah kepemimpinan Nur Rahmatu seperti mati suri, tidak ada program kerja yang jalan, Ketua ini gagal memimpin KADIN Sulteng. Kedepan, KADIN Sulteng harus dipimpin oleh orang yang betul-betul bisa menjalankan organisasi ini," tambah SM
"Kami 23 orang ini berharap kedepan organisasi KADIN Sulteng ini dipimpin oleh tokoh yang komunikatif mau bekerja profesional dan terbuka sebagimana diamanatkan dalam UU / AD / ART KADIN agar organisasi ini dapat berkontribusi terhadap prekonomian di Sulteng," harap SM
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, KADIN adalah satu-satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia yang menghimpun, membina, dan memperjuangkan kepentingan seluruh pengusaha di Indonesia dari berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) KADIN No 1 tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri.
Organisasi ini berfungsi sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif, serta menyediakan berbagai layanan seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, dan fasilitasi perdagangan.
Bukan hanya itu, KADIN juga berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dan fasilitator bagi pengusaha untuk mendorong iklim usaha yang sehat, memperluas peluang bisnis, mengembangkan kewirausahaan, serta memberikan masukan kebijakan dan layanan untuk kelancaran usaha
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Nomor WhatsApp Ketua KADIN Sulteng guna klarifikasi hal tersebut, Minggu (14/9/2025) Namun hingga berita ini ditayangkan Nur Rahmatu, tidak menanggapi upayah konfirmasi ini.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]