SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol– Bupati Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) Rishayudi Triwibowo, dikabarkan tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah periksa Bupati Buol Triwibowo, sebayak dua kali dan menyita satu unit roda dua yang diduga hasil gratifikasi kasus tersebut, Senin (21/7/2025)
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo yang dihubungi SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui telepon selulernya mengatakan bahwa, motor tersebut bukan disita. Melainkan kata dia, dirinya yang inisiatif melaporkan kepada KPK soal adanya gratifikasi yang ia terima, hasil gratifikasi itu dibelikan kendaraan berupa satu unit motor
"Saya yang laporkan secara sukarela bahwa pernah terima gratifikasi lalu saya balikin," ujar Rishayudi Triwibowo, melalui pesan singkat WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut Triwibowo, menjelaskan bahwa dirinya dalam hal ini telah dipanggil KPK yang kedua kalinya guna klarifikasi ulang hal tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Minta Izin Periksa Kajari Mandailing, Dugaan Korupsi Jalan Sumut Libatkan Jaksa
"Panggilan kedua oleh KPK, saya hanya diminta klarifikasi ulang tentang BAP pertama, disaat itu saya tanpa ditanya oleh penyidik, alias saya sukarela menyampaikan pembelian motor tersebut, dan motor itu mau saya balikin karena perasaan tidak enak mulu," tutur Triwibowo.
KPK telah Menahan Delapan Tersangka Dalam Kasus Ini
Dilansir dari JURNAL.COM, menyebut bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka pada Kamis, 11 Juli 2025.