SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol– Bupati Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) Rishayudi Triwibowo, dikabarkan tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah periksa Bupati Buol Triwibowo, sebayak dua kali dan menyita satu unit roda dua yang diduga hasil gratifikasi kasus tersebut, Senin (21/7/2025)
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo yang dihubungi SULTENG.WAHANANEWS.CO, melalui telepon selulernya mengatakan bahwa, motor tersebut bukan disita. Melainkan kata dia, dirinya yang inisiatif melaporkan kepada KPK soal adanya gratifikasi yang ia terima, hasil gratifikasi itu dibelikan kendaraan berupa satu unit motor
"Saya yang laporkan secara sukarela bahwa pernah terima gratifikasi lalu saya balikin," ujar Rishayudi Triwibowo, melalui pesan singkat WhatsApp kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut Triwibowo, menjelaskan bahwa dirinya dalam hal ini telah dipanggil KPK yang kedua kalinya guna klarifikasi ulang hal tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Minta Izin Periksa Kajari Mandailing, Dugaan Korupsi Jalan Sumut Libatkan Jaksa
"Panggilan kedua oleh KPK, saya hanya diminta klarifikasi ulang tentang BAP pertama, disaat itu saya tanpa ditanya oleh penyidik, alias saya sukarela menyampaikan pembelian motor tersebut, dan motor itu mau saya balikin karena perasaan tidak enak mulu," tutur Triwibowo.
KPK telah Menahan Delapan Tersangka Dalam Kasus Ini
Dilansir dari JURNAL.COM, menyebut bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK baru menahan empat tersangka pada Kamis, 11 Juli 2025.
Meraka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka. Sementara empat tersangka yang belum dilakukan penahan ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kendati begitu, KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka tersebut agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan.
KPK menyebut selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Rincianya, tersangka Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto sejumlah Rp18 miliar, Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta, Devi Anggraeni sejumlah Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar, Putri Citra sejumlah Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad sejumlah Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan.
Para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]